Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pembahasan akan dimulai dengan Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap perubahan Perda tersebut pada Senin, 7 Desember 2020 mendatang. Selanjutnya masing-masing Fraksi akan menyusun Pandangan Umum dan disampaikan dalam Rapat Paripurna sekaligus mendengar jawaban Gubernur DKI Jakarta yang rencananya dijadwalkan pada Senin, 14 Desember 2020.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Perubahan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dibahas karena merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsinya untuk mengevaluasi payung hukum tersebut setiap lima tahun.
“Saya sampaikan bahwa ini adalah kewajiban kita mengevaluasi setiap lima tahun. Sebab dalam lima tahun pasti ada bangunan baru yang belum masuk dalam Perda nomor 1 ini,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/12).
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku siap untuk membahas pasal-pasal Perda RDTR bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI yang dijadwalkan mulai 4 Januari sampai 13 Januari 2021.
“Kami dari eksekutif berharap mudah-mudahan ini bisa terlaksana. Kami apresiasi Bamus bisa menjadwalkan ini segera, dan kami siap membahas pasal-perpasal,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)