Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun tentang Pembentukan BUMD PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyarwarah (Bamus) , pembahasan perubahan perda tersebut akan diawali dengan rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap perubahan perda tersebut. Paripurna dijadwalkan akan digelar pada 19 November 2018 mendatang.
Wakil Ketua Bamus, Triwisaksana mengatakan, pembahasan untuk mengubah perda tersebut perlu dilakukan sebagai landasan hukum penambahan modal dasar bagi PT. MRT terkait pelaksanaan pembangunan Fase II moda transportasi berbasis rel tersebut.
“Karena PMD yang ada sudah melampaui modal dasarnya, sehingga harus dinaikan di dalam perda,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/11).
Setelah usulan revisi perda tersebut disampaikan Gubernur, dikatakan Triwisaksana, tahapan selanjutnya fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangannya pada 21 November, lalu akan ditanggapi kembali Gubernur pada 22 November mendatang.
Bamus menargetkan setelah tahapan tersebut perubahan Raperda MRT akan disahkan pada 27 Desember 2018.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Administrasi PT. MRT Jakarta, Tuhiyat menjelaskan diusulkannya perubahan Perda MRT dikarenakan kebutuhan peningkatan modal dasar yang terhitung Rp14,6 triliun menjadi Rp40,7 triliun setelah ada tambahan pembangunan proyek MRT Fase II Rute Bundaran HI – Kampung Bandan.
“Karena modal dasar yang pertama, itu Rp14,6 triliun sekarang akhir tahun ini kurang lebih sekitar Rp12 triliun sudah penyerapannya, padahal tahun depan (2019) itu kita anggarkan Rp4,3 triliun jadi akhirnya dana itu tidak semua, jadi mentok di Rp2,5 triliun, makanya kita ajukan perubahan,” ungkapnya.
Dengan kebutuhan tersebut, Tuhiyat berharap pengesahan raperda dapat dilakukan berbarengan dengan pengesahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
“Jadi anggaran dan dasar aturannya bisa dilakukan dan diselesaikan bersamaan, APBD selesai, perdanya juga selesai,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)