Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dibuat payung hukum ini untuk mengganti Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas dalam rapat Paripurna
Riza mengatakan, penyempurnaan dibutuhkan sebab Perda sebelumnya dinilai sudah tidak relevan karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan ‘social model’ dalam pengaturannya dan juga kebutuhan langsung penyandang disabilitas kian bertambah.
“Pengaturan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang akan mengatur 17 aspek kehidupan,” ujarnya, Senin (7/2).
Aspek kebidupan yang dimaksud yakni Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pendidikan, Pekerjaan, Kesehatan, Keolahragaan, Kebudayaan dan Pariwisata, Kesejahteraan Sosial, Infrastruktur, Pelayanan Publik, Transportasi, Pelindungan dari Bencana, Habilitasi dan Rehabilitasi, konsesi, Pendataan, Komunikasi dan Informasi, Pelindungan Perempuan dan Anak, serta Pelindungan dari Tindakan Deskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi.
“Pengaturan 17 aspek itu menimbulkan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov dan melalui Raperda ini masyarakat penyandang disabilitas dapat mengetahui apa saja hak mereka,” ucapnya.
Selanjutnya Raperda ini juga akan mengatur pemberian penghargaan kepada penyandang disabilitas diantaranya lencana atau medali kepedulian, tropi miniatur kemanusiaan serta insentif.
“Pemberian penghargaan ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita memastikan pihaknya akan segera memberi pandangan umum terkait usulan Raperda tersebut.
“Terima kasih atas penjelasannya, selanjutnya seluruh Fraksi akan mendalami dan mencermati penjelasan ini untuk kemudian dirangkum menjadi pandangan umum yang insyaallah akan disampaikan dalam Paripurna besok, Selasa 8 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” tandasnya. (DDJP/gie)