Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut kerja sama pengelolaan air bersih dengan pihak swasta berakhir di Januari 2023.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, kepastian berakhirnya kontrak kerja sama tersebut disampaikan jajaran eksekutif saat pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya.
Di mana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara PDAM dengan Aetra. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 1209 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 6 Oktober 2021.
“Jadi kita dapat kepastian bahwa perjanjian kerjasama dengan dua mitra swasta itu akan berakhir Januari 2023, dan ini sebuah kepastian dan kita kembali pada ketentuan konstitusi,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Jumat (15/10).
Karena itu, Bapemperda mendorong PDAM Jaya agar segera melakukan penyesuaian setelah adanya pencabutan Kepgub nomor 891 tahun 2021. Diharapkan pencabutan tersebut dapat mempermudah proses harmonisasi kajian naskah akademik yang digunakan dalam pembahasan butir pasal per pasal kedepan.
“Karena ini kita akan atur dalam perda, dan perda ini akan menjadi landasan hukum untuk kebijakan-kebijakan yang di dalamnya pelaksanaannya selama ini melalui pergub. Landasannya semua ada disini,” ungkap Pantas.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PDAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo memastikan bahwa pencabutan Kepgub nomor 891 tahun 2020 baru-baru ini nantinya hanya memutus dokumen yang dimaksud. Sedangkan, perjanjian kerja sama PDAM Jaya dengan Aetra-Palyja sebagai pihak swasta penyedia jasa layanan air bersih pada Januari 2023 mendatang dan tidak akan diperpanjang.
“Jadi itu yang dicabut Kepgub 891-nya, bukan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Jadi PKS itu masih tetap eksis sampai Januari 2023 selesai sampai disitu tidak lanjut,” terang Bambang.
Hal senada juga diungkapkan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi juga memastikan bahwa PDAM Jaya menjadi satu-satunya BUMD yang akan berkewajiban penuh dalam penyediaan kebutuhan air bersih bagi seluruh lapisan warga Jakarta tanpa terkecuali.
“Jadi kami pastikan tidak akan ada perpanjangan di 2023. Sehingga ini akan menjadi fokus bagi PDAM supaya layanan kebutuhan air bersih untuk masyarakat terpenuhi sesuai target,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)