DPRD memberikan dukungan langsung agar segera disediakan bagi kelurahan yang belum mempunyai RPTRA agar segera dipenuhi karena sangat diperlukan oleh warga.
Setelah melakukan reses kedua pada tanggal 20-24 dan 27 Juni 2016, DPRD Provinsi DKI Jakarta melaporkan hasilnya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Kedua Tahun Anggaran 2016, Jumat (22/7/2016).
Anggota Panitia Khusus Penyusun Inventarisasi Laporan Hasil Reses Kedua Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, Taufiqurrahman ketika menyampaikan laporan tersebut mengatakan, terdapat hal yang sangat krusial menurut kami adalah permasalahan KJP (Kartu Jakarta Pintar), ditemukan di pasar-pasar adanya toko yang memasang plang “menerima pembelian dengan KJP” akan tetapi yang terjadi adalah KJP di tukar dengan uang tunai dengan selisih 3-10%.
Misalnya, pemegang KJP mau mencairkan uang Rp 100 ribu maka potongannya berkisar Rp 3-10 ribu. Hal ini terjadi di Pasar Cengkareng Jakarta Barat, Pasar Palmerah Jakarta Barat, Mal Cityloft Jakarta Pusat.
Dikatakannya, hal ini bukan tidak mungkin terjadi juga di seluruh wilayah DKI Jakarta dan ini sangat memprihatinkan mengingat anggaran KJP cukup besar kira-kira mencapai Rp. 2,3 triliun dalam APBD 2016. Untuk itu agar kedepan lebih diperbaiki dalam pelaksanaannya misal, pertama, kembalikan bantuan untuk siswa langsung ke sekolah-sekolah dengan pengawasan yang ketat dari Sudin Pendidikan. Kedua, apabila tetap menggunakan fisik kartu (KJP) maka sediakan mesin EDC (electronic data capture) di setiap sekolah. Hal ini bisa dikerjasamakan dengan Bank DKI untuk pengadaan mesin EDC-nya dan aktifkan koperasi sekolah, sehingga barang-barang kebutuhan pendidikan dapat dibeli di koperasi sekolah masing-masing.
Permasalahan lainnya adalah Program Penyediaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang diperuntukkan untuk setiap kelurahan, namun banyak kelurahan yang belum tersedia. Untuk itu DPRD memberikan dukungan langsung agar segera disediakan bagi kelurahan yang belum mempunyai RPTRA agar segera dipenuhi karena sangat diperlukan oleh warga.
Selain itu, para ketua RT dan RW mengharapkan Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali atas ditetapkanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 yang direvisi dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2016 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pelaporan Aplikasi Qlue karena dinilai dapat menimbulkan gesekan dan kegelisahan antar warga masyarakat juga.
Selanjutnya Taufiqurrahman mengatakan, mengenai Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 yang diikuti dengan Surat Edaran Nomor 49/SE/2016 tentang Penghapusan Pengantar/Rekomendasi RT dan RW dalam Layanan Perizinan dan Non Perizinan yang dapat menimbulkan Kerawanan dan Gangguan Keamanan dilingkungan. Dewan mengingatkan kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa yang disebut Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah Eksekutif dan Legislatif, bukan Eksekutif jalan sendiri utamanya apabila kebijakan yang diambil berdampak luas terhadap masyarakat secara langsung, Gubernur harus dan wajib berkonsultasi dengan DPRD apabila ingin mengambil kebijakan seperti permasalahan tentang RT dan RW tersebut.
Sementara itu, Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) yang dilaksanakan disetiap kelurahan Provinsi DKI Jakarta agar tetap dilaksanakan, mengingat program tersebut sangat membantu dan dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat seperti kegiatan sosialisasi, pelatihan dan pembangunan-pembangunan yang tidak terakomodir pada program-program SKPD Provinsi DKI Jakarta.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama serta undangan lainnya. (red)