Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Ismail menyambut baik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) untuk merubah status hukum menjadi Perseroda dan memperkuat bisnisnya.
Pasalnya, kepemilikan saham PT JIEP saat ini dikuasai oleh PT Danareksa sebesar 50 persen dan Pemprov DKI Jakarta 50 persen.
“Ini sebuah permulaan yang baik, perlu didukung bersama. Sebagai Bapemperda, kita perlu membackup sebuah konsep bisnis baru yang dirumuskan,” ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (30/10).
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)
Untuk memudahkan peralihan status badan hukum, jelas dia, PT JIEP harus berubah menjadi perusahaan daerah sepenuhnya. Sehingga persentase kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta menjadi mayoritas dibanding yang lain.
“Memang kita harus dominan 53 persen sahamnya dan sisanya (47 persen) silahkan milik yang lain,” ungkap Ismail.
Selain perubahan status badan hukum, PT JIEP juga mengajukan Raperda penyertaan modal daerah (PMD). Nantinya modal itu akan digunakan untuk pembebasan tanah yang akan digunakan untuk akselerasi bisnis di kawasan JIEP.
“Saya melihat ini bukan sesederhana kita membicarakan PMD yang Rp225 miliar ini bisa terealisasi. Itu hanya entri poinnya saja. Memang kita harus dominan 53 persen,” ungkap Ismail.
Namun, ia meminta direksi PT JIEP mampu menjelaskan secara terperinci konsep bisnis pengelolaan kawasan yang disewa oleh pelaku-pelaku usaha. Sebab, untuk mendapatkan PMD sebesar Rp225 miliar dibutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Sehingga untuk mendapatkan modal Rp225 miliar ini lebih banyak membutuhkan keberanian untuk melakukan aksi korporasi buisnes to buisnes (B to B), sehingga ini bisa terwujud,” tukas Ismail. (bad/gie/df)