DPRD Sahkan Perubahan Tata Tertib dan Rencana Kerja 2021

November 26, 2020 8:13 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2021 dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (26/11).

Pengesahan tersebut dilaksanakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama jajaran pimpinan dan anggota dewan untuk menetapkan perubahan tatib. Dimana, perubahan tersebut akan memperkuat payung hukum pelaksanaan seluruh kegiatan kedewanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan berjalan mulai tahun 2021 mendatang.

“Karena itu dewan mengapresiasi kinerja Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya,” ucap Prasetio saat memimpin rapat paripurna DPRD DKI.

Di lokasi yang sama, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Tatib dan RKT 2021 Rany Mauliani dalam laporan mengatakan, bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Pansus Penyusunan Revisi Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan DPRD DKI tahun 2021 sebagaimana telah ditetapkan kedalam Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2020.

Karena itu, Pansus DPRD DKI telah membagi hasil keputusan tersebut menjadi dua pokok pembahasan yaitu perubahan tatib dan penyusunan RKT. Pertama, untuk perubahan Tatib, Pansus DPRD DKI telah memasukkan materi pokok yang perlu untuk dimasukkan kedalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Antara lain Pra RKPD disinkronisasikan dengan hasil reses dan kegiatan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta; masa sidang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD; Pelaksanaan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta; Peningkatan SDM Anggota DPRD melalui bimbingan teknis;

Selanjutnya, pelaksanaan masa reses ketiga tahun terdahulu dan reses pertama tahun berjalan dilaksanakan sebelum pelaksanaan masa Pra-RKPD; dan pelaksanaan peningkatan fungsi pengawasan DPRD dalam kegiatan melakukan kunjungan lapangan perorangan atau komisi.

Kedua, dalam penyusunan RKT DPRD DKI tahun 2021, Pansus berpedoman ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta peraturan perundangan terkait lainnya.

Sehingga menghasilkan sejumlah poin utama seperti, pembahasan rancangan peraturan daerah; penyebarluasan peraturan daerah; pembahasan pra peraturan daerah; penyebarluasan rancangan peraturan daerah; sosialisasi kebangsaan; kunjungan kerja dalam Provinsi/daerah pemilihan; serta kegiatan reses.

“Kemudian Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah/SKPD/Instansi terkait; Bimbingan Teknis bagi Anggota Dewan; serta Rapat-rapat dewan lainnya,” tandas Rany. (DDJP/alw/oki)