DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2020

September 8, 2021 5:23 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (8/9).

Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pengesahan dilakukan setelah melalui proses pembahasan secara vertikal mulai dari rapat kerja komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, kemudian materi P2APBD DKI 2020 dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah. Maka Peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya saat memimpin rapat paripurna.

Meski telah disahkan, lanjut Suhaimi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui SKPD mitra kerja wajib menindaklanjuti segala masukan dan harapan yang diberikan dalam catatan komisi-komisi bersama Badan Anggaran (Banggar)

“Dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020,” sambung Suhaimi.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Menurutnya persetujuan dengan catatan perlu menjadi acuan Pemprov DKI memperbaiki kualitas perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk tahun berikutnya.

“Jadi akhirnya (P2APBD DKI 2020) sudah diselesaikan dengan baik tapi dengan catatan. Kami ingin supaya catatan-catatan ini sungguh-sungguh dilaksanakan,” ungkap Taufik.

Dalam laporan Banggar yang disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengungkapkan sejumlah rekomendasi dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.

Komisi A bidang pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan efektifitas mitigasi kebakaran di wilayah permukiman penduduk dan permukiman kumuh.

“Selama ini ada beberapa kendala yang dihadapi yakni belum adanya regulasi bagir pemberian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada warga masyarakat, belum tercukupinya personil dan sarana prasarana bagi beroperasinya hydran mandiri dan minimnya jumlah pos pemadam di tingkat kelurahan,” ujar Farazandi.

Komisi B bidang perekonomian dalam rekomendasinya mendorong agar setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melaporkan audit finansial dan audit kinerja masing-masing BUMD kepada DPRD per triwulan.

“Baik BUMD yang mendapatkan dana PMD maupun yang tidak mendapatkan dana PMD. Hal ini diperlukan agar pengawasan dapat berlangsung lebih baik lagi,” sambungnya.

Kemudian Komisi C bidang keuangan dalam rekomendasinya mengimbau agar kembali menggenjot realiasi penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih kurang dari 95%, yaitu hanya mencapai Rp4,68 triliun atau 93,63% dari target yang ditetapkan sebesar Rp5 triliun pada akhir tahun 2020.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Kepla Bapenda Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek BPHTB. Khususnya yang sudah mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran,” terang Farazandi.

Komisi D bidang pembangunan dalam rekomendasinya meminta agar pembangunan sumur resapan dilakukan secara representatif sesuai kondisi kewilayahan sekitar.

“Pembangunan sumur resapan agar benar-benar dibuat di titik cekungan terendah dan jangan ada yang letaknya lebih tinggi dari jalan, agar serapan air lebih efektif,” ungkap Farazandi.

Terakhir Komisi E bidang kesejahteraan masyarakat dalam rekomendasinya mendorong agar perbaikan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang lebih cepat dan responsif. Untuk mengatasi banyaknya adauan kebutuhan bantuan sekolah di masa pandemi.

“Karena berdasarkan laporan LHP BPK TA 200, terjadi kelebihan pembayaran KJP untuk 1.146 siswa yang telah lulus,” tutup Farazandi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur dokumen P2APBD DKI tahun anggaran 2020 telah diberikan persetujuan secara demokratis.

“Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran komentar catatan-catatan dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)