Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Jaya melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10). Pada kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kerja Badan Pembentukan Peraturah Daerah (Bapemperda) DPRD yang telah mencermati dengan seksama klausul ketentuan pengembangan usaha dari Perumda Pasar Jaya. Sementara itu, DPRD DKI Jakarta berharap Perumda Pasar Jaya dapat mengoptimalkan pelayanan bagi warga dengan pengembangan usaha yang dilakukan. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Sambut 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta Gelar Jalan Sehat
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor PGRI
- Legislator Berpartisipasi di Turnamen DPRD DKI Jakarta Cup 2025
- Pansus Kawasan Tanpa Rokok Bahas Pasal-Pasal Ranperda
- Badan Musyawarah Tetapkan Dua Jadwal Kegiatan DPRD DKI Jakarta
DPRD Sahkan Perda Pengembangan Usaha Pasar Jaya
October 10, 2018 8:58 pmUpdate Berita Terakhir
- Sambut 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta Gelar Jalan Sehat
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor PGRI
- Legislator Berpartisipasi di Turnamen DPRD DKI Jakarta Cup 2025
- Pansus Kawasan Tanpa Rokok Bahas Pasal-Pasal Ranperda
- Badan Musyawarah Tetapkan Dua Jadwal Kegiatan DPRD DKI Jakarta