Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Jaya melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10). Pada kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kerja Badan Pembentukan Peraturah Daerah (Bapemperda) DPRD yang telah mencermati dengan seksama klausul ketentuan pengembangan usaha dari Perumda Pasar Jaya. Sementara itu, DPRD DKI Jakarta berharap Perumda Pasar Jaya dapat mengoptimalkan pelayanan bagi warga dengan pengembangan usaha yang dilakukan. (DDJP/asa)