DPRD Sahkan Perda Pengembangan Usaha Pasar Jaya

October 10, 2018 8:08 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya sebagai peraturan daerah (perda).

Pengesahan raperda yang akan menjadi dasar hukum pengembangan usaha bagi Perumda Pasar Jaya sebagai BUMD DKI itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar hari ini, Rabu (10/10), dipimpin Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.

“Inilah yang akan menjadi tolak ukur dalam core bisnis mereka agar proses distribusi barang dapat terkelola dengan baik,” ujar Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengapresiasi proses pembentukan raperda tersebut hingga disahkan menjadi perda. Ia menyampaikan akan menghadirkan inovasi program pengembangan bisnis yang bermanfaat untuk warga Jakarta.

“Tidak hanya menyediakan sarana dan prasarana pasar saja, tetapi juga fungsi stabilitas pangan bagi masyarakat DKI Jakarta,” terangnya.

Dalam rapat paripurna, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Yuke Yurike merinci sejumlah rekomendasi sebagai upaya Perumda Pasar Jaya untuk mengimplementasikan raperda tersebut.

Antara lain, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar Pasar Jaya dapat melaksanakan pengembangan revitalisasi pasar modern yang terhubung dengan perkantoran dan rumah susun berkonsep Integrated Market System (IMS), pengoptimalan potensi aset pasar, dan pentingnya peran pasar sebagai penggerak ekonomi daerah.

“Pasar Jaya adalah pasar di Ibukota Negara yang harus bisa menjadi contoh bagi provinsi dan daerah lainnya, dan menjadi ikon Kota Jakarta serta destinasi wisata belanja,” terang Yuke.

Ia menambahkan, Bapemperda juga meminta kepada Pasar Jaya agar selalu mempertimbangkan aspirasi pedagang hingga konsumen, serta mengawasi penggunaan fasilitas umum yang mendukung seluruh kegiatan pasar.

“Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya bersama SKPD terkait dapat bertanggungjawab penuh atas pengelolaan pasar dan pengembangan usahanya di Provinsi DKI Jakarta,” tandas Yuke. (DDJP/alw/oki)