DPRD Sahkan Perda APBD DKI Tahun 2018

July 22, 2019 8:44 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diberikan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama seluruh Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar hari ini, Senin (22/7).

Dalam forum penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, terdapat sejumlah finalisasi postur neraca keuangan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2018, antara lain pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp61,24 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp65,81 triliun (93,05%).

Kemudian, postur belanja daerah sebesar Rp61,41 triliun yang terdiri atas Belanja tidak langsung sebesar Rp27,63 triliun dari anggaran sebesar Rp34,08 triliun (81,35%) serta Belanja Langsung sebesar Rp33,68 triliun dari anggaran sebesar Rp41,01 triliun (82,13%).

Sedangkan, postur Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp17,43 triliun, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp7,50 triliun serta Pembiayaan Neto sebesar Rp9,92 triliun.

“Jadi total SiLPA sebesar Rp9,75 triliun,” kata Ashraf Ali, Anggota Badan Anggaran di gedung DPRD DKI Jakarta.

Pada kesempatan itu, ia juga merinci catatan dari lima Komisi atas Pertanggungjawaban Penggunaan APBD tahun 2018. Untuk SKPD mitra kerja Komisi A bidang pembangunan didorong dapat melakukan sejumlah optimalisasi capaian keberhasilan kerjasama daerah yang dilakukan Pemprov DKI. Salah satunya, penyusunan Grand Design pelaksanaan kerjasama daerah berdasarkan Upaya penyampaian Panca Upaya Pemda Provinsi DKI Jakarta sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

“Grand design dimaksud meliputi target kerjasama dalam setiap tahunnya, indikator keberhasilan yang terukur, sinergitas program antara para SKPD terkait, yang selanjutnya dituangkan dalma rugulasi daerah,” terangnya.

Kemudian, di Komisi B dan C bidang perekonomian serta keuangan DPRD mendorong kepada BUMD untuk mengelola Penyertaan Modal Daerah (PMD) dengan baik dan transparan dengan memperkuat fungsi Badan Pengelolaan BUMD (BPBUMD) sebagai pengawas alokasi PMD.

“BUMD harus menjalankan kegiatan sesuai dengan bidangnya serta mempunyai misi melayani masyarakat dan sekaligus mendapatkan keuntungan. Keberadaan BUMD harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Ashraf.

Selanjutnya, untuk Komisi D bidang pembangunan DPRD mendorong SKPD mitra kerja Pembangunan untuk mengoptimalisasi serapan anggaran yang baru tercapai sebesar 80,69% di sepanjang tahun 2018. Ashraf menjelaskan hal tersebut disebabkan banyaknya kegiatan yang tidak terealisasi akibat kegiatan gagal lelang sehingga menjadi penyumbang SiLPA dalam postur APBD Provinsi DKI Jakarta.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta mengharapkan agar kegiatan tersebut tidak terulang kembali perlu dilakukan penyusunan perencanaan anggaran yang lebih baik, perlu dilakukan koordinasi program kegiatan antara SKPD dengan BPPPBJ terkait masalah lelang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Terakhir, untuk catatan dari Komisi E bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD mendorong SKPD terus menggenjot realisasi APBD secara simultan. Hal tersebut disebabkan, realisasi APBD 2018 baru mencapai Rp13,81 triliun dari total anggaran SKPD mitra kerja sebesar Rp15,45 triliun (89,40%).

Rinciannya, realisasi postur belanja langsung sebesar Rp5,47 triliun dari target Rp6,46 triliun (87,43%) serta realisasi belanta tidak langsung sebesar Rp8,34 triliun dari target 6,46 triliun (92,76%).

“Mengingat masih rendahnya serapan anggaran yang menyebabkan Silpa yang cukup besar, DPRD mengharapkan permasalahan di tahun 2018 agar tidak terjadi di tahun 2019,” ungkapnya.

Menanggapi laporan Banggar DPRD atas P2APBD, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan catatan tersebut dapat menjadi bahan saran dan masukan yang bermanfaat bagi kemajuan percepatan pembangunan Pemprov DKI tahun pelaksanaan 2019. Ia mencontoh, salah satu program unggulan Pemprov DKI yang perlu ditindaklanjuti adalah program DP 0 Rupiah yang dikelola oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai operator BUMD dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

“Jadi catatan-catatan tadi sudah harus menjadi perhatian yang serius, harus ditindaklanjuti oleh Gubernur,” kata Taufik.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi persetujuan P2APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Ia menilai hubungan dan semangat kemitraan telah terjalin sangat baik antara DPRD dengan Eksekutif. Sehingga, mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam menuju tata keola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.

“Berdasarkan kemitraan yang terjalin semakin baik ini, saya yakin berbagai program dan kegiatan yang akan kita laksanakan ke depan, menapi hasil lebih optimal dan bernilai manfaat bagi seluruh masyarakat dan Kota Jakarta,” tandas Anies. (DDJP/alw/oki)