Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Masing-masing dasar hukum itu yakni perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah, dan pengesahan pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
“Dalam rangka pengambilan keputusan, dengan ini empat Raperda saya setujui,” ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD, Kamis (22/8).
Pada kesempatan itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Sereida Tambunan menjelaskan, kenaikan tarif BBNKB dalam peraturan yang baru bukan dilakukan tanpa alasan. Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, kenaikan tarif merupakan kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali.
Sementara pada revisi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dijelaskan Sereida telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan evaluasi kelembagaan dengan mempertimbangkan beban kerja, irisan tugas, fungsi, dan jumlah kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional agar dapat menyelesaikan program pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Berikutnya mengenai revisi Perda Pengelolaan Sampah, Sereida mengatakan, ada beberapa hal baru antara lain pengaturan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), dan kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta.
“Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, diharapkan sampah bukan lagi momok, sebab pengelolaan sampah yang baik dan benar tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, bahkan sampah juga bisa bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” terang Sereida.
Selanjutnya mengenai pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan, Sereida menjelaskan bahwa esensi adanya izin gangguan adalah untuk melindungi masyarakat sekitar atas dampak berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan bahaya atau kerugian atau gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum.
Ia berharap walaupun telah dicabut, para pelaku usaha tetap menjalankan usahanya dengan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Sementara Anies berharap melalui pengesahan DPRD untuk keempat Raperda ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan beberapa waktu lalu hingga hari ini dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Anies. (DDJP/gie/oki)