DPRD Sahkan Empat Perda

December 24, 2024 10:03 am

DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).

Masing-masing Perda tersebut yakni Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah).

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan pengesahan empat Perda ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini di Jakarta.

Di antaranya terkait Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan air limbah domestik.

“Ranperda diubah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari ini, karena memang limbah domestik belum ada Perdanya,” kata Khoirudin usai memimpin rapat paripurna.

Selanjutnya, Khoirudin mengatakan, Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. JIEP merupakan hal yang penting dalam keberlangsungan badan usaha dan status badan hukum yang selama ini PT. JIEP berdiri belum ada kepastian hukum yang jelas terhadap status badan hukum PT. JIEP sebagai Badan Usaha.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyertaan modal daerah agar status badan hukum PT. JIEP menjadi jelas sebagai badan usaha milik daerah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Ini penting karena kita ingin DKI mayoritas sahamnya di Jiep. Punya lahan yang sangat luas untuk kita kembangkan dan manfaatnya buat warga Jakarta,” kata dia.

Sementara Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah) sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan sistem Mass Rapid Transit (MRT) dan pembangunan MRT yang akan datang yang telah direncanakan sebelumnya.

Khoirudin menjelaskan, hasil pengesahan Perda tersebut diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan harapan, penjabat gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD DKI Jakarta.

“Mereka butuh Perda ini disahkan untuk bisa melakukan inovasi-inovasi pengembangan dari MRT untuk melayani masyarakat Jakarta,” kata Khoirudin.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, keempat Perda tersebut telah melalui berbagai kegiatan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, dan tahapan akhir telah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap keempat Perda itu secara umum perlu dilakukan penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berserta lampirannya.

“Sehingga apabila dilihat dari aspek formil dan yuridis, keempat rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, tentunya dengan persetujuan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah hadir pada Rapat Paripurna DPRD pada hari ini,” kata dia.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi berkomitmen untuk menjadikan berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dari pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Perda ini akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.

“Eksekutif berharap semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kiranya dapat terus diperkuat dan dioptimalkan untuk menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta di masa mendatang,” kata dia. (yla/df)