Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menerima usulan pembahasan tiga Raperda lainnya dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (7/9). Masing-masing Raperda yang disahkan adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019, Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Pajak Parkir. Dalam paripurna yang sama DPRD DKI Jakarta juga menerima usulan tiga Raperda untuk dibahas. Masing-masing Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
DPRD Sahkan dan Terima Usulan Tiga Raperda
September 7, 2020 8:21 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus