Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menerima usulan pembahasan tiga Raperda lainnya dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (7/9). Masing-masing Raperda yang disahkan adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019, Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Pajak Parkir. Dalam paripurna yang sama DPRD DKI Jakarta juga menerima usulan tiga Raperda untuk dibahas. Masing-masing Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
DPRD Sahkan dan Terima Usulan Tiga Raperda
September 7, 2020 8:21 pmUpdate Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur