Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (9/8).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengkonsultasikan sejumlah hal. Salah satunya pembahasan Perubahan APBD di akhir masa jabatan DPRD Rembang periode 2014-2019.
“Karena pelantikan jajaran periode bari akan dilaksanakan 14 Agustus 2019. Itu yang mendasari kami datang kesini,” ujar Muhammad Asnawi, Ketua Komisi A DPRD Rembang di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menyampaikan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) anggaran tahun 2019 sebenarnya sudah masuk ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang. Hanya saja, jajaran Banggar mempertimbangkan dasar substansi pembahasan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Nah kemarin di tingkat Banggar sempat tarik ulur, pembahasan ini cukup dilakukan di Banggar atau juga di tingkat Komisi,” terang Asnawi.
Di lokasi yang sama, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi, dan Pansus Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Nurbaini memastikan bahwa Perubahan APBD 2019 masih tetap dibahas dengan mengacu tata tertib DPRD DKI sesuai PP 18 Tahun 2018. Dimana KUPA-PPAS diusulkan Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat paripurna lalu dibahas dalam Banggar. Kemudian, hasil rapat Banggar diturunkan pembahasannya di tingkat komisi.
Nurbaini tidak menepis bila pembahasan hanya di tingkat Banggar dapat memangkas waktu, mengingat pimpinan di masing-masing komisi juga anggota Banggar.
“Tetapi agar pembahasan berlangsung secara komperhensif di DPRD DKI tetap menggunakan mekanisme pembahasan di Banggar dan tingkat Komisi,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)