DPRD Provinsi DKI Jakarta menuntaskan evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyampaikan, evaluasi LKPJ telah dituntaskan lima komisi. Selanjutnya laporan tersebut akan dikompilasi untuk dijadikan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam rapat Paripurna.
“Setelah mendengar penjelasan dari eksekutif dan tanggapan serta saran dari pimpinan komisi, maka kita sepakati bahwa DPRD provinsi DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai LKPJ tahun 2021 pada rapat paripurna tanggal 25 April 2022,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/4).
Masing-masing Komisi telah memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Pemprov DKI kedepan. Salah satunya mengenai sejumlah kegiatan anggaran yang urung terlaksana karena terlambat pelaksanaan lelang hingga akhirnya berujung Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA).
Sesuai rekomendasi, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mendorong agar pelaksanaan kegiatan dengan mekanisme lelang dilakukan awal waktu. Sebab SiLPA APBD tahun anggaran 2021 mencapai Rp9,6 triliun.
“BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) agar melakukan lelang tepat waktu. Artinya bulan Oktober dan November tuh sudah harus berjalan. Jadi bukan melakukan lelang pada Juni dan Juli ya,” terangnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri menjelaskan SiLPA tersebut disebabkan karena Pemprov baru menerima uang dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat pada penghujung tahun.
“Pemprov baru menerima uang dari Pusat Rp3,1 triliun pada 16 Desember dan 30 Desember Rp5 triliun, jadi mohon dimaklumi,” tandasnya. (DDJP/gie)