DPRD Purwakarta Konsultasikan Pemberian Hibah Keagamaan ke DPRD DKI

April 28, 2021 2:32 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (28/4).

Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi menyampaikan, kunjungannya tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait pemberian hibah keagamaan. Pasalnya saat ini DPRD Purwakata sedang menggodok peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pondok pesantren.

“Kami sedang membuat Perda pondok pesantren di Purwakarta, sengaja kami kesini untuk melakukan studi banding,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Ahmad Sanusi berharap setelah kunjungan ini, DPRD Kabupaten Purwakarta dapat segera melengkapi kajian rancangan Perda tersebut agar pembahasan bisa secepatnya rampung.

“Kami sudah dapat gambaran rancangan dari DKI untuk meningkatkan fasilitas Pondok Pesantren dan mensejahterakan pengurus juga guru-guru ngaji di Masjid serta Musala yang ada di wilayah kami,” ungkapnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem Hasan Basri Umar saat berkesempatan menerima kunjungan kerja tersebut menjelaskan, hibah keagamaan di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang anggarannya perlu mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.

“Bahkan setiap tahun di bulan Oktober, kita berangkatkan 801 orang pergi umroh. Dari satu kelurahan dipilih tiga orang yang terdiri dari Imam Masjid, Marbot dan pengurus Majelis Ta’lim. Disini ada 267 Kelurahan.
Mereka didampingi juga dari Dewan Masjid 35 orang,” terang Hasan Basri.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan bantuan operasional untuk Masjid sebesar Rp2 juta dan Musala Rp1juta setiap bulannya.

“Sekarang sudah ada sekitar 4.770 tempat ibadah yang mendapat dana operasional, dan pasti akan bertambah terus datanya setiap tahun,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)