DPRD Purbalingga Sinkronisasikan Pembentukan Perda ke DPRD DKI

January 22, 2019 9:30 pm

Empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masing-masing DPRD Kabupaten Purbalingga, DPRD Kabupaten Purworejo, DPRD Kabupaten Bandung, dan DPRD Kota Bogor melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/1).

Salah satu tujuan kedatangan rombongan legislator daerah tersebut untuk mempelajari mekanisme pembahasan peraturan daerah (perda) yang perlu disinkronisasikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“DPRD DKI ini kita jadikan tujuan karena telah membentuk banyak perda definitif, sehingga ini bisa menjadi rujukan dalam penyusunan perda di Purbalingga,” ujar Sugimin, Sekretaris Komisi II DPRD Purbalingga di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Purbalingga mengalami kendala dalam membentuk raperda inisiatif Dewan tentang pemakaman. Dimana pemerintah perlu mengatur zonasi mengenai suku, agama, dan ras tertentu untuk pemakaman.

“Karena kita kabupaten kecil dan masih adanya pemetaan seperti pemetaan untuk orang china, orang jawa, kristen, dan sebagainya,” ungkap Sugimin.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan bahwa di Ibukota tidak ada perda yang mengatur secara spesifik pembedaan zonasi lahan pemakaman untuk suku atau agama tertentu. Pemprov DKI telah menjamin seluruh proses pemakaman yang dikelola langsung Dinas Kehutanan.

Paling tidak, dikatakannya, persoalan yang dialami DKI adalah ketersediaan lahan pemakaman yang hingga saat ini semakin terbatas.

“Ini merupakan suatu dilema karena lahan di DKI Jakarta itu sudah semakin terbatas. Sekarang mau tidak mau kita harus membebaskan lahan lagi untuk kebutuhan makam,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)