DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (28/2).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang Ariansyah mengatakan, kunker tersebut dilakukan jajarannya untuk studi banding terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi yang akan dibahas.
“Karena persoalan reklamasi ini rumit dan harus melibatkan beberapa unsur, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Badan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan serta Perhubungan dan juga Bappeda,” ujarnya di Gedung DPRD DKI.
Karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kegiatan reklamasi, banyak warga dan sejumlah pengembang di Kabupaten Pinrang melaksanakan aktifitas pengerukan ilegal.
“Seharusnya ini harus ada izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dan kami belum sama sekali keluarkan izin itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah Sekretariat DPRD DKI Nur Achmad saat menerima kunjungan kerja tersebut menyatakan, DKI Jakarta pernah membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada tahun 2015-2016 yang lalu. (DDJP/alw/oki)