Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembahasan untuk mengkaji usulan kenaikan pajak parkir.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak Parkir DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsyari menjelaskan, perpanjangan pembahasan perlu dilakukan mengingat ada sejumlah hal yang perlu diperhitungkan.
“Kita masih butuh waktu untuk mengambil suatu kesimpulan mengenai pajak parkir itu sendiri,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/2).
Salah satunya, dikatakan Ruslan, Pansus perlu mempertimbangkan sejumlah variabel penerapan pajak parkir yang telah berlaku di beberapa daerah. Karena itu juga, ia menilai Pansus perlu melaksanakan kunjungan kerja untuk mengetahui penerapan di sejumlah daerah yang telah lebih dulu menaikan pajak parkir.
“Karena ada yang langsung sesuai dengan aturan yakni 30%, ada yang 25%, bahkan ada yang tetap 20%,” ungkapnya.
Meski demikian, sambung Ruslan, Pansus berkomitmen akan merumuskan kesimpulan atas pembahasan yang telah dilakukan. Kesimpulan tersebut akan diserahkan ke Ketua DPRD DKI Jakarta sebelum masa kerja Pansus berakhir di bulan Maret 2019.
“Kita akan berikan laporan seperti pertimbangan-pertimbangan variabel yang digunakan untuk menerapkan pajak. Karena yang diklasifikasi, ada juga yang dilakukan dengan sistem zonasi. Itu yang akan menjadi kesimpulan kita,” tandasnya (DDJP/ans/oki)