Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Sementara Syarif angkat bicara mengenai wacana komposisi Wakil Gubernur yang lebih dari satu orang. Menurutnya, hal tersebut tidak dimungkinkan lantaran tak sesuai aturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang memang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari satu orang.
Namun kemudian aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 tahun 2007 dalam Pasal 10. Bunyinya menyebutkan bahwa “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”
“Selain tidak bisa, merevisi isi Undang-Undang juga bukan domain kita (DPRD). Itu domain pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Syarif, Rabu (11/9).
Ia memastikan DPRD DKI hanya akan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang untuk mengisi kekosongan kursi Wagub DKI.
Teknis pelaksanaan selanjutnya akan dituangkan dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dengan demikian, Syarif memastikan usulan kursi Wagub lebih dari satu tidak dapat terakomodir kedalam catatan bahan konsultasi DPRD DKI untuk membentuk Tatib kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena ruang lingkup pembahasan DPRD sebagai perwakilan rakyat daerah hanya sebatas mengkaji produk-produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda). Ia menilai usulan tersebut hanya sebatas pengkayaan wacana terhadap bursa Pemilihan Wagub DKI yang terus berkembang kedepan.
“Tidak mungkin juga (diusulkan) kesana, itu bukan domain kita (DPRD). Kita hanya mengurusi Peraturan Daerah. Sebagai pengkayaan wacana boleh saja,” terangnya.
Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditangani Anggota DPRD Periode 2014-2019 sebelumnya telah menghasilkan draf tata tertib mekanisme Pemilihan Wagub DKI sebagai alas dasar pelaksanaan pemilihan Wagub DKI yang akan dipilih berdasarkan mekanisme voting dari 106 Anggota DPRD DKI. Namun dokumen tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna.
Pansus akan kembali membentuk formasi baru yang akan berkolaborasi dengan Anggota DPRD Terpilih 2019-2024 setelah pembentukan AKD dirampungkan. (DDJP/alw/oki)