DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran nilai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,86 triliun.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin bersama Wakil Ketua DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino dan Basri Baco.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kemudian, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, maka Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan umunya terhadap Ranperda dimaksud pada hari Senin, 21 Juli 2025.
Penandatanganan MoU Perubahan KUA-PPAS 2025. (dok.DDJP)
“Sebagaimana dimaklumi bahwa gubernur DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 370/HK.01.02 tanggal 16 Juli 2025. Hal Permohonan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025,” kata Khoirudin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, DPRD DKI Jakarta berkomitmen memprioritaskan program-program yang paling krusial dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta.
Khususnya, DPRD DKI Jakarta akan mengawal program-program di bidang kesehatan dan pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat Jakarta.
“Kami akan tetap fokus untuk memprioritaskan program-program yang sangat dibutuhkan dan berdampak untuk masyarakat,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan total Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,86 triliun, naik sebesar 0,57 persen dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,34 triliun.
Pendapatan Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp84,80 triliun atau naik sebesar 3,76 persen dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp81,73 triliun.
Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp54,19 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp30,08 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp524,09 miliar.
Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp48 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp1,39 triliun. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp774 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp4,02 triliun.
Sedangkan Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp30,08 triliun yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat. Selanjutnya untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diharapkan sebesar Rp524,09 miliar, yang berasal dari Pendapatan Hibah.
Belanja Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp85,97 triliun atau naik sebesar 4,01 persen, dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp82,66 triliun.
“Eksekutif berharap, penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi. Sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” kata dia. (yla/df)