DPRD-Pemprov DKI Sepakati Raperda RPJPD 2025-2045

November 28, 2024 7:37 pm

DPRD bersama Pemprov DKI menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun Anggaran 2025-2045. Kesepakatan itu setelah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, Raperda tentang RPJPD 2025-2045 selanjutnya akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

“DPRD bersama eksekutif pada hari ini dapat menyepakati Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil evaluasi Kemendagri dan selanjutnya DPRD akan menyampaikan surat persetujuan kepada Pj gubernur DKI Jakarta,” ujar Baco dalam rapat pimpinan gabungan, Kamis (28/11).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. (dok.DDJP)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, seluruh evaluasi yang diberikan Kemendagri telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI dan diharapkan bisa segera menjadi peraturan daerah (Perda).

“Persetujuan atas hasil tindaklanjut evaluasi Kemendagri atas Raperda RPJPD ini sangat penting dalam proses penetapan Perda RPJPD DKI Jakarta,” ucap Marullah.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Atika Nur Rahmania mengatakan, hasil evaluasi hanya penyesuaian redaksional dan tak ada yang khusus.

“Catatan dari evaluasi Kemendagri terhadap evaluasi Raperda RPJPD, tidak ada yang sifatnya sangat substantif, hanya berupa penyesuaian redasional dan catatan penyesuaian pada beberapa aspek yang dinilai memiliki pilihan kata maupun substansi,” ungkap Atika.

Ia menegaskan, prinsip RPJPD selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang menekankan pada pada visi Indonesia emas.

“Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 diamanatkan bahwa RPJPD harus diselaraskan dengan RPJPN tahun 2025- 2045, di mana seluruh sasaran visi misi maupun arah pembangunan di dalam RPJPD harus selaras dengan delapan mandatory, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan,” ucap Atika.

Dari hasil evaluasi Raperda RPJPD oleh Kemendagri ada 76 catatan evaluasi dan seluruh catatan ini, 75 ditindaklanjuti dan satu disesuaikan dengan karakteristik daerah.

“Catatan dan evaluasi yang diberikan dibagi ke dalam tiga kategori, sebagian besar terkait dengan redaksional, keselarasan dengan RTRW dan keselarasan dengan RPJPN 2025 terkait redasional struktur indikator dan substansi,” tukas Atika. (gie/df)