Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan akan memperjuangkan hak masyarakat sebagai pengguna layanan dari operator pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan, dalam Pasal 4 Poin D perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin. Ia khawatir kebijakan tersebut justru berdampak pada kenaikan tarif langganan masyarakat di kemudian hari.
“Semangat kita bersama bagaimana Kota Jakarta tersusun rapi, artinya kabel-kabel diatas turun kebawah, tapi tidak merugikan masyarakat! Terutama soal tarif layanan yang kita khawatirkan masyarakat pengguna layanan internet di DKI menjadi mahal,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (7/2).
Di kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda DPRD DKI Hardiyanto Kenneth juga mengungkapkan hal senada. Ia mengaku bakal mengajukan pasal baru untuk memperjuangkan hak masyarakat agar tidak dibebani operator akibat pengenaan retribusi.
“Jangan pasal (4 poin D) ini menjadi acuan patokan provider untuk menaikan harga layanan. Saya akan perjuangin satu pasal yang mengikat, jangan nanti biaya teknisnya mereka dibebankan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan sejumlah operator untuk memastikan tidak adanya penambahan biaya yang dibebankan kepada pelanggan mereka.
“Karena ini Business to Business. Jadi clear tidak akan lebih mahal, saya yakin, karena para operator itu sudah tahu dengan (kabel) dia turunkan, maka sisi keamanan dia sudah tertolong. Sebab ada juga unsur sabotase yang sengaja memotongi dan mengurangi investasi mereka sebelumnya,” tandasnya. (DDJP/gie)