Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan pelaksanaan rapat paripurna pengumuman hingga pengambilan sumpah dan jabatan pimpinan definitif Periode 2019-2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai hasil rapat pimpinan, Senin (30/9) kemarin, DPRD akan menggelar rapat paripurna pengumuman pimpinan definitf pada Kamis (3/10) mendatang. Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, pelaksanaan paripurna tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Paripurna itu pun merupakan rangkaian proses yang dilaksanakan DPRD DKI Jakarta sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji atau pelantikan pimpinan definitif. Meski sejauh ini DPRD DKI Jakarta perlu menunggu edaran Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Untuk sampai kesana pelaksanaan pengambilan sumpah itu, kita menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri, SK dari Kemendagri, untuk pimpinan itu dari kementerian, bukan dari kita (DPRD),” ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Selasa (1/10).
Ia juga menyampaikan, pihaknya juga tak menutup kemungkinan untuk membuka opsi paripurna pengumuman nama pimpinan DPRD DKI definitif secara estafet berdasarkan usulan Kemendagri. Meskipun, ada kemungkinan skenario setelah pengumuman nama pimpinan definitif akan diproses secara langsung oleh Kemendagri. Setelah itu, Kemendagri mengeluarkan SK penetapan pimpinan definitif DPRD DKI Periode 2019-2024 meski disaat Gubernur Anies Baswedan berhalangan untuk hadir.
“Tidak ada masalah juga kalau Gubernur berhalangan (ke luar negeri), pasti ada Plt (Pelaksana Tugas). Karena jabatan itu tidak akan boleh kosong, itu tidak boleh terjadi, tidak boleh ada kekosongan jabatan apalagi administrasi jangan terhambat karena itu,” terangnya.
Dengan demikian, Pantas Nainggolan berharap agar perwakilan fraksi dapat berkomunikasi secara intensif di tingkat internal partai politik, perihal penunjukan kandidat yang akan diusulkan menjadi pimpinan DPRD definitif. Hal ini bertujuan agar proses pengumuman hingga pelantikan pimpinan defitinitif DPRD DKI periode 2019-2024 dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
“Kita harapkan semuanya bersama-sama, bisa dilakukan serentak,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)