DPRD Pastikan Pengesahan APBD Diketuk Tepat Waktu

October 14, 2021 2:18 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan kembali pengesahan APBD Perubahan tahun 2021 dan waktu pengesahan APBD Penetapan tahun 2022.

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri memastikan, jadwal yang telah disepakati bersama dalam rapat telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai aturan tersebut, DPRD akan berusaha mengesahkan APBD tepat waktu di tenggat pembahasan dan pengesahan mulai dari Oktober sampai November 2021.

Misan merinci, pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD perubahan 2021 telah dilaksanakan secara marathon mulai 6 hingga 10 Oktober 2021 kini tinggal pelaksanaan MoU antara pimpinan dewan dengan Gubernur dengan nilai Rp79,52 triliun pada hari ini. Sedangkan, pembahasan substansi raperda APBD Perubahan DKI 2021 akan dimulai pada waktu yang sama dengan penjelasan pidato Gubernur.

“Karena ada suatu hal maka kita sesuaikan agar waktunya bersamaan pada hari ini Kamis 14 Oktober, MoU lanjut pidato Gubernur KUPA-PPAS 2021,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/10).

Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti usulan Raperda APBD DKI Perubahan 2021 melalui pelaksanaan paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi partai politik bersama dengan jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi Selasa (19/10) pekan depan.

Pembahasan komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja untuk mengkaji materi Raperda APBD Perubahan 2021 dilakukan pada Kamis (21/10) berikutnya. Sedangkan, Pelaksanaan Banggar (Badan Anggaran) bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) perumusan Raperda APBD Perubahan 2021 sekaligus penelitian akhir akan dilakukan pada 22 Oktober.

“Jadi paripurna APBD Perubahan 2021 akan dilakukan pada Senin 25 Oktober 2021,” sambungnya.

Selain pembahasan APBD Perubahan 2021, dikatakan Misan, penyesuaian dilakukan terhadap pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 yang akan dimulai pada 27-29 Oktober 2021. Sedangkan, pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 di tingkat Banggar bersama TAPD akan dilakukan pada satu hingga tiga November 2021 dan Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta 2022.

“Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan) dan penelitian akhir KUA-PPAS APBD 2022 juga insyaAllah akan kita lakukan di waktu yang sama di tanggal tiga Novembernya. MoU rencana kita lakukan di tanggal sembilan (November) bersama Gubernur,” ungkapnya.

Terakhir, untuk pembahasan materi Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 akan diawali dengan pidato gubernur sembilan November bersamaan dengan MoU KUA-PPAS APBD 2022, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi 10 November, pembahasan dan pendalaman komisi-komisi 11-13 November, penyampaian catatan komisi-komisi dalam rapat Banggar bersama TAPD 15-16 November serta penelitian akhir APBD Provinsi DKI Jakarta 2022 rencananya akan dilakukan 17 November.

“Kita targetkan paripurna APBD DKI 2022 juga sudah bisa disahkan 24 November 2021, sehingga ada waktu seminggu untuk mendapat proses evaluasi dari Kemendagri,” tandas Misan. (DDJP/alw/oki)