Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani memastikan pihaknya akan tetap mempertahankan kualitas pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020, ditengah sempitnya tenggat waktu pengesahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 seluruh pembahasan APBD di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota harus tuntas di 30 November 2019. Meski demikian, Zita menuturkan DPRD DKI Jakarta sejauh ini telah meminta tambahan waktu kepada Kemendagri.
“Kita tengah bersurat minta tambahan waktu. Tapi ini sedang berproses, tapi jangan waktunya yang dilihat tapi kualitasnya, kita ingin setiap hasil pembahasan itu betul-betul efektif,” katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (18/11).
Zita meyakinkan, di setiap pembahasan hingga satuan tiga mata anggaran rencana kegiatan yang diusulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah dilakukan secara terperinci oleh seluruh pimpinan dan anggota di tingkat komisi masing-masing bidang. Bahkan, komisi bidang berkesempatan untuk melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD ditengah pembahasan program-program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat dengan APBD.
“Saya apresiasi seluruh kinerja dan dinamika yang terjadi selama pembahasan APBD 2020 ini, bahkan seperti komisi D ada yang langsung cek trotoar, lalu ada pohon ditebang itu dicek langsung. Mungkin agak lambat, tapi pembahasan yang dilakukan memang perlu seperti itu,” terangnya.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan sisa waktu yang ada untuk menggenjot pembahasan APBD 2020 secara masif.
“Kalau tidak bisa ditambah (waktu pembahasan), kita akan kejar dan kita akan bergadang, kita akan pastikan setiap uang sen yang dihitung betul-betul kami cek di komisi-komisi,” ungkap Zita.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi memastikan proses pembahasan APBD 2020 tetap sesuai dengan prosedural yang disepakati DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta.
“Kami sedang tunggu komisi-komisi selesai rekapan dulu, ini di komisi sedang dibahas. Nanti kan ada hasil dari komisi dibahas, nanti setelah itu dibahas ditandatangani oleh pimpinan-pimpinan komisi lengkap baru diterima pimpinan dewan, kalo itu sudah maka kita siap melangsungkan banggar (Badan Anggaran),” terang Suhaimi, Selasa (19/11).
Dengan demikian, ia memastikan seluruh pimpinan dan anggota komisi masing-masing bidang telah melakukan pembahasan secara optimal terhadap seluruh komponen yang diusulkan seluruh SKPD dan BUMD dalam rencana kegiatan belanja dan pendapatan di tahun 2020.
“Karena di KUA-PPAS 2020 kita sudah maksimal, bahkan harusnya di Raperda baru dibahas komponen, kita ini sudah bahas. Sudah banyak komisi-komisi yang sangat detail, sehingga akan memudahkan kita (pimpinan dewan) membahas ketika masuk ke proses RAPBD, jadi sebenarnya lebih mudah karena di KUA-PPAS (2020) sudah dimaksimalkan,” ungkapnya.
Proses pembahasan APBD Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilatarbelakangi beberapa payung hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menyebutkan, bahwa proses persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 60 (enam puluh) hari kerja sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, yakni pada 30 November 2019. (DDJP/alw/oki)