Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya mengawal penuntasan persoalan banjir yang kerap terjadi di ibukota melalui mekanisme pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan bahwa pembentukan pansus penanganan banjir bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, persoalan banjir yang terus terjadi berulang kali di seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya perlu disikapi secara matang. Sehingga pansus banjir DPRD DKI akan mencoba meneliti serta mengumpulkan fakta data terkini penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya.
“Yang jelas (pansus banjir) kita akan mencari solusi penanganan banjir, nantinya bentuknya rekomendasi. Salah satunya akan kita analisa hubungan dari pusat lalu daerah sekitar (Jabodetabek) lalu juga dengan DKI Jakarta, apa yang harus dilakukan pusat apa yang harus dilakukan daerah sekitar dan apa yang harus dilakukan DKI, jadi nanti komprehensif pembahasannya,” katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (2/3).
Karena itu, Zita memastikan Pansus penanganan banjir akan memanggil sejumlah unsur pemangku kebijakan, pakar atau ahli hingga beragam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bersinggungan dengan infrastruktur pengendalian banjir.
“Kita sudah komitmen di Bamus (Badan Musyawarah) tidak ada unsur politik disini, warga Jakarta sudah capek maunya solusi. Jadi tidak hanya pak Anies (Gubernur), tapi semua akan berkaitan mau itu ahli, SKPD-SKPD terkait lintas komisi dan lain-lain,” terangnya.
Melalui mekanisme pembahasan pansus, lanjut Zita, setidaknya DPRD DKI juga akan memberikan rekomendasi teknis kepada Pemprov DKI Jakarta terkait pencegahan dan penanggulangan banjir. Semisal normalisasi sungai dan normalisasi drainase.
“Jadi rekomendasi-rekomendasi kongkrit berupa kebijakan-kebijakan, prioritas dan juga anggaran sehingga bisa segera diimplementasikan di APBD-P (Perubahan) ataupun di APBD 2021,” terangnya.
Meski demikian, Zita memastikan bahwa pada nantinya rekomendasi Pansus DPRD DKI terhadap penanganan banjir tidak akan menghasilkan sanksi kepada Pemprov DKI apabila program pengendalian banjir masih belum bisa diterapkan secara efektif. Hanya saja, ia berharap agar Pemprov DKI Jakarta pada nantinya dapat menindaklanjuti dan menjalankan masukan dan saran rekomendasi pansus DPRD DKI secara responsif.
“Tidak ada sanksi kalau hasil rekomendasi (pansus) tidak dijalankan, tapi tentunya publik bisa menilai 2021 bila dijalankan apa bagaimana Pemprov dan rekomendasi dari DPRD sudah kami berikan. Jadi kalau 2021 tidak dijalankan, biarkan warga Jakarta yang menilai, apalagi output dari pansus banjir nantinya akan betul-betul objektif,” ungkap Zita.
Sebelumnya pembentukan pansus banjir telah disetujui berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar 24 Februari lalu. Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan Pansus banjir DPRD DKI sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 65 beleid tersebut anggota Pansus ditetapkan dengan ketentuan 25 orang berdasarkan ketentuan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 100 orang. Dengan demikian, komposisi yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada ditetapkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 6 orang, Fraksi Partai Gerindra sebanyak 5 orang, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 orang.
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat 2 orang dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) 2 orang, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 orang dan Fraksi Partai NasDem 2 orang. Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar 1 orang dan Fraksi Partai PKB-PPP 1 orang. (DDJP/alw/oki)