DPRD Pastikan Kodim 0503 Tetap Berlokasi di Jalan Letjen S Parman

June 16, 2021 5:44 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memperjuangkan lokasi eksisting Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0503. Markas yang telah dinyatakan Mahkamah Agung milik suatu yayasan itu direncanakan akan dibeli Pemprov DKI.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya pemilik tanah yakni Yayasan Sawerigading bersedia melepas tanah tersebut kepada Pemprov DKI sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kita sudah sepakati baik dari Kodim, Pemprov dan Sawerigading bahwa Kodim tetap berkantor disitu demi kepentingan bangsa dalam menjaga keamanan, karena lokasi itu dianggap strategis,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/6).

Kodim 0503 telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1972 mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor Da.11/2/29/1972 tanggal 24 Januari 1972 tentang penunjukan tanah di Jalan Letjen S Parman Nomor 2-4 Kelurahan Tomang, Jakarta Barat dengan luas 66.700 meter persegi untuk dijadikan Komplek Walikota, Kejaksaan dan Kodim.

Namun Yayasan Sawerigading melakukan gugatan hingga pada 10 Juni 1995 Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 183/Pdt.g/1993 mengeluarkan amar putusan bahwa tanah tersebut milik Yayasan Sawerigading, juga menghukum siapa saja agar mengembalikan dan mengosongkan tanah itu.

Bahkan pada 24 Juli 2006 PN Jakarta Barat, Mahkamah Agung telah memutuskan lahan tersebut sah milik Yayasan Sawerigading, dan SK Gubernur tahun 1972 tidak sah, serta menghukum Pemprov untuk membayarkan ganti rugi atau biaya sewa sebesar Rp40 miliar.

Namun dengan komunikasi yang telah dibangun Pemprov dan DPRD DKI Jakarta, Yayasan Sawerigading melunak dan bersedia menjual lahannya kepada pemerintah. Komisi A, dikatakan Nasrullah menyatakan siap mendukung penuh upaya pelepasan lahan tersebut pada pembahasan anggaran.

“Pada intinya kita melihat berdasarkan kebutuhan dan akan kita bahas di anggaran dengan melihat kemampuan APBD juga,” ujarnya.

Nasrullah meminta agar Pemprov melakukan kajian terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan atau pelanggaran hukum yang ditemukan pada waktu mendatang.

“Kalau menjual atau membeli kan Pemprov punya aturan, maka nanti harus dipelajari dahulu agar tidak menyalahi dikemudian hari,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku siap untuk melakukan kajian pembebasan atau pembelian lahan milik Yayasan Sawerigading untuk Kantor Makodim 0503.

“Prinsipnya kita akan mendukung kelancaran tugas Kodim 0503, prosesnya nanti kita akan sesuaikan mana yang bisa lebih masuk prosedurnya, apakah kita pakai mekanisme pembelian tanah dan dihibahkan, atau kita hibahkan uangnya saja. Nanti kita cek dulu aturan-aturannya. Sebab kita tidak tahu zonasi yang ditempati kodim itu apa,” ungkapnya. (DDJP/gie/oki)