DPRD Pastikan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas dalam Revisi Perda RDTR-PZ

February 3, 2021 4:47 pm

Kepentingan masyarakat, salah satunya dalam memperoleh legalitas kepemilikan lahan akan menjadi prioritas DPRD DKI Jakarta dalam menyusun perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, dalam revisi Perda yang diusulkan eksekutif tersebut pihaknya akan menggali seluruh kajian perubahan pasal. Khususnya pasal sebagai solusi sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan pengembang.

“Harus ada konfirmasi dalam pasal-pasal nanti bahwa kepentingan masyarakat terhadap pertanahan ini dibela dan teradvokasi. Karena misalnya dalam kepengurusan program nasional saja (PTSL) DKI sudah menganggarkan ratusan miliar tapi permasalahan di lapangan masih tetap berlangsung,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/2).

Dedi menyebutkan, hingga kini masih ada 7.000 perizinan masyarakat yang terhambat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) karena polemik yang terjadi. Kendala tersebut lah yang akan dibawa menjadi bahan masukan Bapemperda dalam pembahasan perubahan beleid butir per pasal perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ bersama eksekutif.

“Jadi ini memang merupakan rancangan perda yang betul-betul harus kita dalami secara cermat. Dengan melibatkan stakeholder pembangunan DKI Jakarta seluas mungkin agar mendapat masukan yang komprehensif,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang beririsan langsung dengan beleid perubahan pasal per pasal Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ agar dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

“Walaupun ini bukan revisi yang besar, ini tetap mengena. Karena sebagaimana disampaikan teman-teman ini kan substansi mendasar yang selama ini menjadi ganjalan di dalam pelaksanaan pemberian informasi dan juga pemberian perizinan,” terangnya.

Dengan demikian, Dinas CKTRP DKI memastikan bahwa persoalan-persoalan yang terjadi ditengah masyarakat akan terus diakomodir kedalam draf perubahan pasal-pasal perubahan tanpa terkecuali.

“Sebagian besar sudah kita antisipasi karena itu permasalahan. Seperti hak masyarakat yang terbelenggu dan rencana baik itu rencana jalur hijau dan lain sebagainya itu harus diberi kepastian oleh masyarakat,” tandas Heru. (DDJP/alw/oki)