DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna mengenai Pembukaan Masa Persidangan II dan Masa Reses II Tahun Sidang 2024-2025 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin berpesan kepada seluruh legislator agar melaksanakan rangkaian program yang telah diagendakan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Tentunya hal itu sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
“Kita berharap semua agenda di masa reses kedua ini bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Khoirudin usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1).
Berikut rincian kegiatan DPRD Masa Persidangan II dan Masa Reses II Tahun Sidang 2024-2025 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 selama tiga bulan mendatang, mulai Januari Hingga April Tahun 2025. Di antaranya, Rapat Kerja ADPSI Pimpinan DPRD, Kegiatan Bimtek DPRD pertama dan kedua Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Peningkatan Fungsi Pengawasan terhadap Produk Hukum Daerah, Pelaksanaan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pembahasan Pra RKPD Tahun 2026, dan Pembahasan RKPD Tahun 2026.
Kemudian, Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD, Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan DPRD, Kunjungan Kerja ke-Luar Negeri Alat Kelengkapan DPRD, Audiensi/Penerimaan delegasi masyarakat, dan Coffe Morning Pimpinan dan Anggota DPRD. (apn/df)