Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/7).
Kesempatan itu dimanfaatkan jajaran DPRD Kota Palembang untuk membahas sejumlah kinerja. Salah satu yang menjadi fokus pembahasan yakni mengenai evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
“Hari ini kami konsultasi komisi-komisi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait dengan LKPJ Walikota Palembang 2021. Harapanya konsultasi ini kami mendapat masukan setelah sharing kami bisa mengimplementasikannya di Kota Palembang. Juga mendapat masukan tentang Sosperda, mudah mudahan bisa kami laksanakan di Kota Palembang,” ujar Zainal Abidin Ketua DPRD Kota Palembang di DPRD DKI Jakarta.
Kunjungan tersebut diterima Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Panji Virgianto. Ia menjelaskan terkait LKPJ, seluruh anggota harus melakukan evaluasi secara berkala membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui runtunan yang tercapai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sejurus ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Nah itu yang menjadi catatan terpenting sekali kepada seluruh daerah ketika membicarakan LKPJ,” ungkap Panji
Selanjutnya terkait Sosperda Panji mengimbau tingkat Kota maupun Kabupaten untuk selalu taat pada undang-undang dan tatib yang berlaku. Tentunya hal itu untuk menjadi acuan dasar Anggota Dewan di dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).
“Rancangan anggota dewan itu kerja bukan bicara jumlah hari kerja tetapi itu ada gambaran yang ingin diselesaikan anggota dewan dengan kerja, kerja, dan kerja. Kan bisa saja ada kerja yang urgent, maka Bamus memotong kegiatan yang kira-kira bisa ditunda atu dihilangkan sama sekali. Jadi sekali lagi tugasnya tugas bamus yang menyusun RKT itu sendiri,” tandasnya. (DDJP/apn)