Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (2/5).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari penyusunan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD di Padang Pariaman.
“Kita mau tahu seperti apa langkah-langkah pembahasan yang lebih efektif. Harapannya agar saat pembahasan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Tri Suryadi, Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman di gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, ada sedikit perbedaan dalam mekanisme pembahasan antara DPRD Padang Pariaman dengan DPRD DKI Jakarta dalam merumuskan rekomendasi LKPJ. Dimana, penyusunan LKPJ di Padang Pariaman harus melalui mekanisme pembahasan panitia khusus (pansus). Sedangkan di DKI pembahasan dilakukan di tiap-tiap komisi.
“Jadi kita sekaligus sharing, berbagi ilmu,” terang Tri.
Sementara itu, Kepala Subbagian Rumah Tangga, Protokol, dan Perjalanan Dinas Sekertariat DPRD DKI Jakarta, Asril P. Ritonga menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui DPRD DKI Jakarta untuk menyusun rekomendasi LKPJ penggunaan APBD.
Antara lain, LKPJ yang telah dibacakan Gubernur di rapat paripurna akan ditanggapi fraksi-fraksi di DPRD melalui pandangannya. Setelah itu, Gubernur akan menjawab pandangan tersebut lalu dilanjutkan dalam pembahasan di masing-masing komisi.
“Setelah di LKPJ masuk ke dalam rapat pimpinan gabungan. Jika tidak ada masalah langsung diparipurnakan,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)