DPRD Padang Lawas Konsultasikan Implementasi PP 49 Tahun 2018

February 1, 2019 4:27 pm

DPRD Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (1/2).

Ketua Komisi A Kabupaten Padang Lawas Ali Gusnar Hasibuan mengatakan, kunjungan tersebut dilaksanakan jajarannya guna mengkonsultasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan aturan ini kesempatan kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kian terbuka lebar.

“Tapi di Padang Lawas ada lebih 300 ribu penduduk, dan hanya beberapa penduduk saja yang menjadi PNS. Sisanya honorer yang menerima gaji cukup rendah,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Ali berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mensosialisasikan PP tersebut secara masif agar dapat diimplementasikan di masing-masing daerah. Pasalnya, kondisi pegawai honorer di Padang Lawas kini cukup memprihatinkan. Pegawai honorer hanya digaji Rp800 ribu per bulan. Besaran itu pun telah disesuaikan dengan kemampuan APBD yang dimiliki Padang Lawas.

“Makanya saya ke DKI ingin mengkaji lebih soal PP tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Nurbaini menjelaskan bahwa di DKI sendiri belum secara resmi mengimplementasikan PP 49 Tahun 2018. Pemprov DKI dalam hal ini masih menunggu instruksi langsung BKN.

“Tetapi di Jakarta saat ini telah melakukan perekrutan pegawai dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),” terangnya.

Status tersebut disesuaikan perekrutannya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membutuhkan kualifikasi tertentu dari seorang profesional di bidangnya.

“Seperti kita disini di bagian Humas ada fotografer, protokol, dan lain-lainnya,” tandas Nurbaini. (DDJP/nad/oki)