Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yakin seluruh rangkaian penyusunan rancangan Tata Tertib (Tatib) periode 2019-2024 akan rampung sesua jadwal yang ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif mengatakan, hingga hari ini, Selasa (17/9) jajarannya telah melaksanakan penilitian akhir terhadap isi dan butir pasal dalam Tatib. Setelahnya draf Tatib akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Paling tidak dari proses tersebut rapat paripurna pengesahan Tatib dapat dilaksanakan akhir bulan September ini.
“Kalau tatib sudah kelar dan tidak ada masalah, kita akan segera paripurna akhir bulan ini (September) sebelum tanggal 26 atau sebelum tanggal 28,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Sebanyak 25 orang Tim Perancang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini terus melakukan sinkronisasi terhadap draf Tatib DPRD sebagai alas kerja bagi Anggota DPRD DKI periode 2019-2024.
Tak hanya itu, Pimpinan DPRD sementara juga membentuk Tim khusus percepatan pembahasan Tatib 2019-2024 sebagai jembatan komunikasi politik antar kelompok partai politik. Tim percepatan tersebut terdiri dari sembilan orang yang mewakili masing-masing Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Mereka antara lain Dwi Rio Sambodo dari fraksi PDI Perjuangan, Purwanto dari fraksi Partai Gerindra, Dani Anwar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mujiono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Bambang Kusumanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Wibi Andrino ditunjuk mewakili tim percepatan pembahasan dari fraksi Partai NasDem, Taufik Azhar dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan, fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menunjuk dua perwakilan, yaitu Justin Andrian atau August Hamonangan untuk ditempatkan sebagai anggota tim percepatan pembahasan draf Tata Tertib DPRD 2019-2024.
Dari tim percepatan pembahasan tatib DPRD 2019-2024, telah melahirkan delapan usulan utama yang akan menjadi bahan konsultasi kepada Kemendagri. Poin pertama dari usulan tersebut, DPRD sepakat meminta Kemendagri mendukung penambahan tenaga ahli untuk membantu kinerja dewan agar semakin optimal. Lalu usulan kedua mengenai penguatan fungsi terhadap pengawasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga, seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sepakat agar mekanisme pemilihan kepala daerah masuk ke dalam Tatib terbaru. Upaya tersebut untuk mempermudah proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) yang telah kosong setahun lebih.
Keempat pengusulan tentang jaminan asuransi jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dalam menjalankan tugas. Kelima, usulan untuk membentuk Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPRD.
Keenam pengajuan dukungan anggaran untuk insiatif pembuatan Raperda. Pasalnya DPRD punya hak inisiatif tetapi saat ini masih minim dukungan anggaran, sementara sebuah persyaratan agar bisa mengajukan Raperda harus didukung oleh skala akademik yang bekerjasama dengan perguruan negeri tinggi. Ketujuh, poin ketujuh tentang fungsi penyebarluasan perda (peraturan daerah), dan terakhir Terakhir tentang keberatan kebocoran informasi yang sifatnya tertutup.
Sebanyak 185 Pasal dalam Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 itu dirangkai dalam 19 BAB. Dalam BAB I Tatib tersebut berisi mengenai ketentuan umum, BAB II tentang susunan dan kedudukan, dan BAB III tentang fungsi tugas dan wewenang seperti fungsi pembentukan Perda (peraturan daerah), fungsi anggaran serta fungsi pengawasan.
Selanjutnya BAB IV tentang keanggotaan DPRD, lalu BAB V tentang alat kelengkapan DPRD yang mengatur tugas pimpinan DPRD, tugas dan wewenang Badan Musyawarah, tugas dan wewenang anggota Komisi, tugas dan wewenang Bapemperda, tugas dan wewenang Badan Anggaran, tugas Badan Kehormatan, mengatur mekanisme tentang Panitia Khusus, serta mengatur Kelompok Pakar dan Tim Ahli.
Sementara di BAB VI tentang rencana kerja DPRD, BAB VII tentang pelaksanaan hak anggota DPRD seperti hak umum, hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan rancangan Perda, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak mengikuti orientasi dan pendapaman tugas, Hak Protokoler, serta Hak Keuangan dan Administratif.
Kemudian VIII tentang persidangan dan rapat DPRD, BAB IX tentang pengambilan keputusan seperti putusan risalah rapat, undangan rapat, pakaian rapat serta bentuk kebijakan DPRD. Lalu BAB X tentang pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian anggota DPRD, dan BAB XI tentang pengaturan tugas fraksi.
Lalu di BAB XII tentang kode etik, BAB XIII tentang larangan dan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, BAB XIV tentang konsultasi DPRD, dan BAB XV tentang pertimbangan dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan strategis.
Selanjutnya, di BAB XVI mengatur tentang pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, BAB XVII mengatur tentang Sekretariat DPRD, BAB XVIII tentang ketentuan lain-lalin dan terakhir BAB XIX tentang ketentuan penutup.
Dengan demikian, Seluruh rangkaian dan tahapan pembahasan Tatib DPRD DKI telah dilatarbelakangi dan sesuai dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (DDJP/alw/oki)