Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/4).
Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk menggali sejumlah informasi mengenai penyusunan APBD, mengingat terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Sistem Penganggaran Murni 2019.
“Harapan kami nantinya tidak ada perbedaan persepsi dalam bidang penganggaran,” ujar Mahali Fikri, Wakil Ketua DPRD NTB di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut mengatur mekanisme penyusunan anggaran yang tak perlu melalui pembahasan komisi. Sementara, DPRD NTB selama ini telah melaksanakan penyusunan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana aturan itu mengharuskan penyusunan APBD melalui pembahasan di masing-masing komisi DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dengan begitu fungsi kami di komisi-komisi seolah hilang karena surat edaran tersebut sampai sekarang tidak dicabut,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang berkesempatan menerima kunjungan kerja tersebut menjelaskan, DPRD punya kewenangan penuh dalam penyusunan APBD. Kewenangan itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sementara Kemendagri atau Gubernur hanya berkewenangan mengevaluasi dan menyelaraskan,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)