DPRD Nanti Keseriusan Pemprov Perbaiki Kualitas Pendidikan

August 10, 2020 5:40 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menuntaskan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Raperda tersebut sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun hingga kini prosesnya terhenti dan tidak tampak diusulkan Pemprov untuk dilanjutkan kembali. Padahal, draf yang kini sudah dilengkapi naskah akademik ini punya peran penting untuk siswa yang tak dapat melanjutkan kursi pendidikan dengan berbagai persoalan. Salah satunya masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Raperda pengelolaan pendidikan itu merupakan sebuah konsep besar, yaitu pemerintah daerah wajib bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Bukan hanya sekolah negeri, termasuk swasta dan bahkan madrasah pun harus diperjuangkan,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI, Achmad Nawawi, Senin (10/8).

Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah memuat 22 Bab dan 227 Pasal. Selain peningkatan mutu penididikan, raperda tersebut juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan PAUD, pendidikan nonformal dan informal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan. Dimana, Raperda tersebut juga merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

Karena itu, Nawawi menegaskan agar Dinas Pendidikan memiliki keyakinan kuat untuk segera menuntaskan proses pengkajian raperda pengelolaan pendidikan yang kini masih tertahan di meja eksekutif. Apalagi menurutnya, raperda yang diusulkan DPRD DKI tersebut kini juga telah masuk kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

“Ini sudah empat kali masuk Propemperda, bahkan saya sudah ditunjuk sebagai Ketua Pansus (Pengelola Pendidikan) sudah berkali-kali namun sampai saat ini belum kelar-kelar. Padahal sudah diparipurnakan, sudah ada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi sudah, tinggal menunggu jawaban dari Gubernur saja. Biasanya kalau sudah melewati proses (pemandangan umum) ini kan harusnya sudah siap Gubernur, dan saya sudah berulang kali meminta keseriusan kepada jajaran eksekutif termasuk Sekda (Saefullah) dengan Kepala Dinas pendidikan untuk menuntaskan raperda ini,” terangnya.

Dengan demikian, ia mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI termasuk Dinas Pendidikan sejatinya dapat mengambil momentum melalui raperda penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan agar institusi pendidikan negeri, swasta hingga madrasah dapat mentaati beleid aturan tersebut. Salah satunya, seperti memperhatikan bantuan Pemprov DKI terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai dengan pengawasan yang optimal.

“Peralatan teknis seperti laboratorium perpustakaan buku alat praktik dan sebagainya itu Gubernur wajib membantu, meskipun dalam raperda itu tidak dikatakan wajib dalam perda itu tapi dapat menerima bantuan dari pemerintah daerah (DKI Jakarta). Nanti ada proposal dari yayasan atau sebagainya, dan Gubernur wajib menunjuk tim ahli untuk memverifikasi di lapangan, jadi harus ada bantuan yang masuk entah 100% atau 50% harus ada,” tutup Nawawi. (DDJP/alw/oki)