Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat untuk menambah dana hibah untuk tenaga pengajar honorer sebesar 10% atau Rp48,9 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, penambahan tersebut diusulkan demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar honorer di sekolah swasta dan di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Kita naikan 10%, ini adalah bentuk rasa sayang dan kepedulian kami kepada guru, khususnya guru Paud dan honorer di sekolah swasta,” ujarnya di Bogor Jawa Barat, Kamis (5/11).
Zita menjelaskan, bahwa Komisi E juga menyetujui pemberian dana operasional sebesar Rp77 juta agar tenaga pengajar dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan lagi.
“Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayarkan iuran, disitulah peran kami agar kedepannya penerima hibah bisa mendapatkan 100% tanpa adanya potongan, sehingga bisa full dinikmati oleh pendidik penerima hibah,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda yang berharap dengan disetujuinya dana operasional, maka tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasinya.
“Kami di Komisi E mengusulkan agar guru-guru swasta kita yang ada di PGRI, Paud dan Madrasah dinaikan hibahnya 10% serta mendapat biaya operasional. Dengan begitu, kita harapkan jangan ada pungutan kepada guru itu lagi,” ucapnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menerangkan jika dana hibah dinaikan 10%, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulannya.
“Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp489,9 miliar, dinaikan 10% yaitu Rp48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp538,9 miliar untuk 81.658 guru,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)