Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan hari ini, Kamis (13/9) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu tujuan kedatangan rombongan legislator daerah itu untuk mengkonsultasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Maksud dan kedatangan kami kesini diantaranya konsultasi yang berhubungan dengan turunan dari PP No 12 Tahun 2018, salah satunya mengenai tatib,” ujar Hermansyah Samsiar, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di gedung DPRD DKI.
Ia menyampaikan, tatib yang menjadi turunan dari PP 12 Tahun 2018 ternyata mengatur mengenai mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah. Ketentuan tersebut menurutnya menjadi penting mengingat efektifitas kerja jajaran DPRD Musi Rawas Utara yang masih 10 bulan kedepan.
“Kami mengucapkan terima kasih secara administrasi dan silaturahmi pertemuan pagi ini,” terang Hermansyah.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin yang saat itu berkesempatan menerima kunjangan DPRD Musi Rawas Utara menyampaikan, bahwa implementasi PP 12 Tahun 2018 di DPRD DKI kini juga masih terus dimatangkan.
“Seharusnya sudah selesai, sisanya tinggal memasukkan beberapa poin-poin yang tertuang di PP Nomor 12 Tahun 2018. Kita sementara terus mempercepat Pansusnya,” tandasnya.
Turut hadir pada agenda kunjungan kerja tersebut enam DPRD daerah lainnya. Masing-masing DPRD Bali, DPRD Kabupaten Pasuruan, DPRD Kota Bandung, DPRD Kabupaten Probolinggo, DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dan DPRD Kabupaten Banyumas. (ddjp/ans/oki)