Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja perdana untuk menindaklanjuti usulan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, sebagai awalan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menerima masukan sebagai bahan penyempurnaan Raperda tersebut.
“Jadi berangkat dari itu ada juga semangat perbaikan karena ini juga merupakan revisi dari perda yang lama. Disamping sudah tidak sesuai lagi dengan aturan aturan yang lebih tinggi, juga mungkin dengan kebutuhan saat ini tidak sesuai,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8).
Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap Raperda tersebut dapat diselesaikan di tahun 2022. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pembahasan APBD 2023 serta pelayanan masyarakat.
“Jadi kita berharap nantinya reperda ini bisa diselesaikan secara tepat waktu. Sehingga memperlancar pembahasan APBD di tahun 2023. Saya setuju ada improvisasi. Improvisasi tetapi tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada,” terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, sebelumnya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang PKD yang didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PKD.
“Sebagai dasar hukum baru Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2005, dan juga turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar Edi. (DDJP/apn)