Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat perdana untuk menindaklanjuti usulan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pada rapat perdana ini pihaknya menggandeng Komisi B dan Komisi C untuk meminta saran dan masukan. Namun, rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bahan paparan ataupun kajian yang disiapkan kurang mumpuni.
“Tadi cukup banyak pertanyaan-pertanyaan dari Komisi-Komisi terkait yang saya rasa masih perlu direspon kembali dengan dokumen pendukung. Jadi saya memohon juga dengan data-data pendukungnya, karena Bapemperda, Komisi semuanya alat-alat kelengkapan DPRD” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/6).
Untuk rapat selanjutnya, Pantas meminta PT Jakpro dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lebih siap. Terlebih kajian mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi Perda tersebut.
“Sebenarnya persiapan-persiapan bagi Bapemperda dalam rangka membahas pasal-pasal itu bukan semata-mata rapat teknis saja. Namun juga melengkapi Bapemperda dalam pembahasan pembahasan pasal-pasal nantinya.” terangnya. (DDJP/apn)