Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai, dasar aturan pembentukan Perda Penanggulangan Covid-19 belum cukup kuat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) diharapkan merevisi naskah akademis untuk landasan filosofis dan yuridis Rancangan Perda tersebut.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berharap setiap pasal dalam Perda Penanggulangan Covid-19 kedepan dapat efektif menekan laju penularan di tengah masyarakat dengan sejumlah aturan konkret. Dengan begitu, Pemprov diwajibkan memperbaiki sejumlah kalimat yang tertera pada BAB I Rancangan Perda tersebut.
“Karena pertanyaan-pertanyaan Bapemperda tidak terjawab secara memuaskan. Makanya tadi kita skors dan kita lanjutkan (Selasa) besok untuk mempersiapkan termasuk menyempurnakan beberapa temuan-temuan kita tadi,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10).
Meski demikian, pihaknya tetap optimis pengesahan Perda penanggulangan Covid-19 akan diparipurnakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus), yakni Selasa (13/10) pekan depan. Namun, tetap mengedepankan kualitas hingga efektifitas terhadap implementasi Perda Penanggulangan Covid-19 di tengah masyarakat.
“Karena kita ini tidak berbicara perda-nya saja, tetapi penegakan hukumnya juga harus menjadi perhatian, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ungkapnya.
Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 sebelumnya telah diusulkan Pemprov DKI Jakarta guna memperkuat fungsi pengawasan pencegahan hingga pengendalian yang dilakukan aparatur dalam rangka memutus laju penularan Covid-19.
Selain itu, Raperda tersebut diproyeksikan guna melengkapi sejumlah dokumen payung hukum daerah yang diatur kedalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Beberapa diantaranya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa PSBB Transisi, hingga Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang sejauh ini belum berjalan optimal di tengah masyarakat.
Dalam draf Raperda tersebut terdiri atas 13 Bab dan 38 Pasal. Yakni, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang Pemprov DKI Jakarta, Bab III Hak, Kewajiban dan Larangan, Bab IV Pembatasan Sosial Berskala Besar, Bab V Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarlusan Informasi.
Kemudian, Bab VI Kemitraan dan Kolaborasi, Bab VII Pemulihan Ekonomi, Perlindungan dan Jamsos Bab VIII Penyesuaian Tata Kerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Bab IX Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Bab X Pendanaan. Terakhir, Bab XI Ketentuan Pidana, Bab XII Ketentuan Peralihan serta Bab XIII Ketentuan Penutup. (DDJP/alw/oki)