Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial meninjau lagi usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, penajaman dalam Pasal 4 draf Perda tersebut perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berada di ruang publik.
“Jadi siapapun yang berada disini seharusnya terlindungi Perda ini. Tetapi juga harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Aturan yang dimaksud Pantas adalah kriteria fasilitas yang harus sesuai dengan peruntukan disabilitas. Semisal penggunaan kursi prioritas di ruang dan tranportasi publik, guiding block dan layanan digital penyandang disabilitas di MRT.
Selain itu, ia juga menginginkan agar Perda tersebut menyebutkan dengan jelas mengenai hak subsidi keuangan yang diperoleh hanya untuk penyandang disabilitas ber-KTP DKI Jakarta.
“Seperti bantuan. Agar tepat sasaran harus didukung data administrasi kependudukan. Makanya saya bilang draf ini harus disempurnakan sehingga jelas,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengaku siap untuk mendetailkan pasal tersebut. Ia juga akan menjabarkan hak dan fasilitas apa saja yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas meskipun bukan warga DKI.
Ia mencontohkan hak yang hanya dapat dinikmati penyandang disabilitas warga Jakarta seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Layanan Transportasi gratis. Sementara untuk fasilitas khusus di transportasi umum dapat dinikmati oleh seluruh penyandang disabilitas.
“Kalau menyangkut anggaran APBD harus dibatasi. Contoh KPDJ, karena sudah masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial. Kartu MRT dan Transjakarta khusus disabilitas juga hanya untuk warga Jakarta. Tapi kalau layanan disabilitas bisa dinikmati oleh semua,” jelasnya.
Sementara Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, nantinya pasal tersebut juga akan menjelaskan apabila penyandang disabilitas warga Jakarta namun tinggal di luar daerah, hak administrasinya akan ditanggung Pemerintah Pusat.
“Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2016, hak dan kewenangan harus dibatasi dengan teritorial. Nah kalau penyandang disabilitas warga DKI tapi tinggal di luar Jakarta itu menjadi tanggungjawab Pusat, karena UU menyebutkan seperti itu,” tandas Nur. (DDJP/gie)