DPRD Minta Larangan Sahur On The Road Dikaji Ulang

May 14, 2019 6:23 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengevaluasi kajian terhadap larangan gelaran Sahur On The Road (SOTR) di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan bahwa pelaksanaan SOTR di Ibukota sejauh ini masih terbilang aman untuk dilakukan oleh seluruh lapisan warga. Sehingga, Taufik menganggap pelaksanaan SOTR seyogyanya dapat terus dilakukan sebagai bagian dari aktifitas sosial yang positif selama bulan Ramadan berlangsung.

“Menurut saya Sahur On the Road selama teratur tidak masalah, kalau dijalankan secara baik dan tepat ya wajar-wajar saja dilakukan. Yang dilarang itu kalau melanggar lalu lintas karena menimbulkan masalah,” katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/5).

Meski demikian, Taufik mengusulkan Pemprov DKI dapat mengawasi pelaksanaan SOTR secara intensif melalui petugas keamanan bersama perangkat lingkungan RT dan RW setempat. Sehingga, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dirasakan warga yang hendak melakukan aktifitas tersebut.

“Jadi saya kira SOTR dilanjutkan saja, tidak perlu dilarang tapi sektor keamanan lingkungkan harus siaga dimana saja nih daerah-daerah yang rawan akan pelanggaran SOTR ini. Kalau ada pelanggaran di lapangan harus ditindak,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Ia mengatakan, sebaiknya masyarakat memanfaatkan bulan suci ini dengan menikmati santap sahur bersama keluarga di rumah. Anies juga meminta kepada seluruh orangtua untuk melarang anaknya bepergian ketika malam hari.

Sejumlah resiko akan pelaksanaan SOTR umumnya diiringi dengan fenomena balapan liar, tawuran, hingga meningkatnya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis.

Dengan demikian, Pemprov DKI melalui Satpol PP telah berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindak para pelaku tawuran atau balap liar serta fenomena PMKS secara pidana. (DDJP/alw/oki)