DPRD Minta Keseriusan Penanganan Sampah Demi Kurangi Beban Bantar Gebang

October 10, 2023 7:00 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai, Dinas Lingkungan Hidup (LH) belum serius melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang. Ketidakseriusan itu tampak dari absennya penanganan sampah pada rencana kerja anggaran (RKA)  tahun 2024 Dinas LH.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, selain sampah rumah tangga, volume sampah yang dihasilkan pasar dan kawasan komersil bisnis juga fantastis. Karena itu trobosan program kerja dan ketegasan menegakan aturan perlu dilakukan Dinas LH.

“Buat program agar sampah ini terselesaikan dengan baik. Pasar kita ini banyak sampahnya. Sampah ini harus selesai dengan baik tapi tidak membebani APBD. Begitu juga sampah kawasan (komersil bisnis) itu PR (pekerjaan rumah) kita,” ujar Ida di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/10). 

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas LH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kewajiban pasar untuk mengelola sampah secara mandiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Namun belum diimplementasikan optimal.

“Memang dari semenjak terbitnya Perda tersebut hingga saat ini, pasar-pasar ini masih sangat bergantung pada Dinas LH untuk pengangkutan sampahnya,” ucapnya.

Ia menyatakan, saat ini pihaknya bersama Perumda Pasar Jaya sedang merancang pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Pasar Induk Kramat Jati untuk menjadi percontohan, dengan harapan sampah dari pasar tidak di buang ke TPA Bantar Gebang lagi.

“Rencananya di tahun ini saya sudah minta ke Perumda Pasar Jaya untuk dapat membangun TPS di pasar tersebut. Sampai saat ini masih kami bahas bersama, karena memang sampah Pasar Induk Kramat Jati bisa mencapai 150 ton perhari,” ungkap Asep.

Asep juga menjelaskan saat ini 20% sampah yang dibuang ke TPA Bantar Gebang merupakan sampah dari kawasan komersial bisnis. Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab sudah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelola kawasan bisnis menangani sampah secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga. 

“Dari lima ribuan kawasan komersial di Jakarta baru 500 kawasan yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Selebihnya belum. Memang pengangkut sampahnya dari swasta, tapi dibuangnya masih di Bantar Gebang. Nanti akan kita upayakan untuk mencari jalan keluarnya,” tandas Asep. (DDJP/bad)