DPRD Minta Kebijakan Penonaktifan NIK Warga Jakarta Ditunda

May 3, 2023 4:44 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengevaluasi lagi kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono menyampaikan, perlu validasi data secara menyeluruh untuk menonaktifkan 194.777 jumlah penduduk NIK warga yang dikabarkan sudah tak tinggal lagi di Jakarta. Pasalnya, data tersebut juga berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah.

“Makannya dikesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk melakukan penundaan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/5).

Dalam tenggat penundaan, sambung Mujiyono, Dinas Dukcapil juga perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Upaya tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka atau berpotensi lebih sedikit dari angka yang telah diumumkan.

“Jangan terlalu cepat, sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194ribu, apakah lebih dari itu,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan dalam tahapan sosialisasi tertib administrasi kependudukan, akan melibatkan semua lapisan dari tingkat RT, RW, Lurah, Camat, dan Dasa Wisma.

“Jadi kita melibatkan yang dibawah RT, RW, Lurah, Camat-camat dan Dasa Wisma yang selama ini menyampaikan ke kita. Jadi hikmahnya dengan jangka waktu yang lebih panjang ini kita dapat data yang lebih akurat lagi,” jelasnya. (DDJP/apn)