Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyesuaikan gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sampai saat ini masih sebesar Rp4,6 juta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi meneken besaran UMP Rp4.901.798 di Desember tahun lalu.
“Harusnya sudah dinaikan. Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal-hal meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujar Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6).
Ia menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Terlebih Komisi A DPRD DKI Jakarta mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD tahun anggaran 2023.
“Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran. Kecuali anggarannya nggak cukup itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan.” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD Provinsi DKI Jakarta, Meriani Mandyara menjelaskan, mengenai adanya kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP. Maka terkait kekurangan anggaran tersebut, ia memastikan akan memenuhi upah PJLP akan dimasukan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Mohon maaf di eksekutif nanti mungkin bisa duduk bareng tinggal kapan akan dilaksanakan perubahan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta karena sesuai aturan sebetulnya sudah mengacu kepada Rp4,9 juta, namun nanti di BPKD perlu kita lihat kekuatan APBD kita mulai kapan akan dibayarkan dan tentunya kalau di dalam ini sudah berlaku di tahun 2023,” jelasnya. (DDJP/apn)