Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta agar dilibatkan dalam perumusan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menggap hal tersebut penting dilakukan agar terjadi keselarasan pandangan dalam setiap penyusunan anggaran pembangunan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Saya rasa ketika RKPD disusun, libatkanlah Dewan dalam penyusunan itu biar kita paham betul apa yang akan kita kerjakan kedepan, sehingga ada rumah yang bisa menampung itu ketika ada aduan masyarakat,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (4/12).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Subagyo menjelaskan, penyusunan RKPD setiap tahunnya harus diselesaikan paling lambat bulan Mei setelah melalui proses pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) bertingkat.
Proses tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
“Ketika RKPD harus selesai di bulan Mei, maka proses penyusunan biasanya sudah kita laksanakan di bulan Januari kemudian lanjut di tingkat Musrenbang bulan Februari dan kecamatan di bulan Maret dan biasanya di tingkat Provinsi dilakukan di bulan April. Dan rata-rata pelaksanaan MusrenbangĀ nasional itu di bulan April sehingga harus disinkronisasikan dengan RKP Pemerintah Pusat,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Artal Reswan menyatakan akan memberikan referensi khusus pada penyusunan anggaran kedepan.
“Kami akan catat dan buat referensi khusus supaya pembahasan anggaran di tingkat Komisi sampai Badan Anggaran tidak terjadi tumpang tindih antara usulan dan yang dibahas,” tandasnya (DDJP/alw/oki)