Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menghadirkan trobosan untuk terus mengepakan sayap bisnisnya. Bila perlu kedepannya perusahaan pelat merah di DKI tak selalu mengandalkan penyertaan modal daerah (PMD).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun mengatakan, sejauh ini tidak sedikit BUMD yang selalu mengandalkan PMD dalam pengelolaan keuangannya. Karena itu sudah seharusnya BUMD DKI kreatif untuk dapat bertahan dalam persaingan bisnis.
“Karena mereka selama ini hanya mengandalkan neraca keuangan lalu dapat uang ratusan milyar dari PMD ini. Kami minta tolong masing-masing BUMD sekarang harus mulai kreatif jangan selalu mengandalkan PMD setiap tahun, harusnya mencari jalan lain selain mendapatkan PMD,” kata Yusriah di Bogor Jawa Barat, Rabu (27/10).
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022, TAPD mengusulkan pemberian PMD tahun 2022 sebesar Rp4,15 triliun. Besaran angka tersebut diproyeksikan kepada empat BUMD yaitu PT. MRT Jakarta Rp3,17 triliun, PD Air Minum (PDAM) Jaya Rp372,57 miliar, PD PAL Jaya Rp350 miliar, dan Perumda Sarana Jaya Rp250 miliar.
Senada, Anggota Banggar lainnya Iman Satria juga mengusulkan kepada masing-masing BUMD bisa mencari alternatif pencarian dana guna memperkuat neraca keuangan perusahaan seperti usulan pinjaman ke Bank DKI selaku Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Saya kira ini juga bisa menjadi kesempatan yang baik dan bisa lebih mudah, kalau BUMD ini mepet terus mengajukan PMD rasanya sayang sekali. Khususnya kepada tiga perusahaan seperti PDAM Jaya PAL Jaya Sarana Jaya sepertinya bisa untuk melakukan pinjaman seperti itu,” ungkap Iman.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi memastikan seluruh usulan alokasi PMD di Rancangan KUA-PPAS APBD 2022 oleh masing-masing BUMD guna memperkuat kebutuhan dan kompetensi sesuai tugas pokok fungsi.
“Kami sudah lakukan itu sesuai prosedur dalam Permendagri 52 tahun 2012 dan usulan PMD ini sudah melewati kajian internal di perusahaan hingga BPBUMD,” terangnya.
Sedangkan dalam pertimbangan pinjaman daerah oleh Bank DKI, lanjut Riyadi, pihaknya perlu berkoordinasi lantaran ada mekanisme khusus yang perlu dipenuhi sebuah perusahaan daerah.
“Apalagi Bank DKI ini juga diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi tidak serta merta juga mudah untuk melakukan sebuah pinjaman,” tandas Riyadi. (DDJP/alw/oki)