DPRD Libatkan Ancol, KADIN dan BPN dalam Merevisi Perda Tata Ruang dan Zonasi

February 17, 2021 3:41 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan kajian untuk menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Bila sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghadirkan ahli dari akademisi untuk dimintai masukan, kali ini rapat dengar pendapat (RDP) menghadirkan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku BUMD, Kamar Dagang Industri (KADIN), dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk dimintai pendapat.

“Jadi memang kita harus cermat sekali melibatkan banyak pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang selama ini terdampak atau sektor-sektor terdampak. Setelah dua kali (RDP), kami dengarkan lagi dari Ancol, BPN, KADIN dan kelihatan disini bahwa Raperda RDTR-PZ ini dinanti sekali,” ujar Dedi Supriadi, Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/2).

Prinsip kehati-hatian, dikatakan Dedi perlu dilakukan untuk menyusun Raperda tersebut. Sebab ada sebanyak 130 Pasal dari total 672 Pasal yang diusulkan untuk diubah. Karena itu, Bapemperda akan menggandeng banyak pihak lainnya untuk kembali dimintai masukan, seperti Real Estate Indonesia (REI) sebagai asosiasi pengembang.

“Karena ini sudah ada hal-hal yang sangat berubah di Jakarta, bangunan-bangunan yang menyalahi izin dan seharusnya hunian vertikal sudah harus paling mungkin dilakukan di Jakarta ini perlu kita dengarkan juga. Dan juga organisasi pendidikan terutama swasta, yang mereka sudah terlanjur di zona hijau atau tidak dalam peruntukan atau tanah wakaf dan sebagainya,” ungkap Dedi.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir mengungkapkan bahwa pengembangan kawasan Ancol dirasa perlu diatur dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ. Sebab, pihaknya juga telah memproyeksikan kawasan Ancol menjadi obyek wisata bertaraf internasional secara bertahap hingga tahun 2030 dalam rangka mendukung asumsi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta hingga mencapai Rp1 triliun.

“Jadi salah satu potensi pengembangan dan satu-satunya cara pengembangan itu ke arah laut (Reklamasi). Memang kita sudah kepikiran keluar (pantai), tapi lebih baik rasa keadilan itu karena kita punya Pemprov kita kembangkan dulu di kawasan-kawasan Ancol. Kalau sudah selesai semua dan maksimal, baru kita kembangkan kawasan-kawasan di luar Jakarta supaya menjamin rasa keadilan dan kontribusi maksimal bagi PAD Pemprov DKI (Rp1 triliun) itu,” kata Sahir.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (KADIN) DKI Jakarta Ahmad Syarbini mengusulkan agar perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 dapat menetapkan aturan detail untuk lahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Karena sama-sama tahu di lapangan kadang-kadang kami kesulitan mengenai perizinan dan sebagian besar dari aturan RDTR yang lama. Untuk itu dari RDTR yang baru jni kami mengharapkan agar usaha kecil menengah ini tanpa mengganggu usaha tetangga yang lain,” kata Syarbini.

Kemudian, Perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Suparlan berharap agar revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ dapat kembali meninjau jalur hijau dan jalur biru berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum)yang sebelumnya telah diatur pada aturan terkini. Sehingga, penetapan kontur lahan menjadi lebih jelas dan tidak lagi kembali menjadi persoalan masyarakat di kemudian hari.

“Karena setiap akhir dari aturan-aturan tersebut RDTR jalur biru atau fasos fasum lainnya itu tidak tercapai. Jadi kalau bisa direncanakan soal penggambaran lahan-lahan tersebut, khususnya fasos fasum yang terbuka hijau dan terbuka biru,” ungkap Suparlan.

Sementara itu, Asisten Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal memastikan bahwa masukan-masukan yang disampaikan dalam RDP kali ini telah sejalan dengan perencanaan program usulan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ.

“Jadi masukan-masukan dari Ancol, KADIN dan BPN pada dasarnya prisnsip dan substansinya itu yang kita sudah selalu ungkapkan. Soal Ancol tadi perluasan, soal KADIN perizinan-perizinan itu dan BPN soal RTH,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menyambut baik masukan-masukan tersebut guna mengoptimalkan penyempurnaan terhadap perubahan aturan yang akan didalami melalui butir-butir pasal dalam waktu dekat.

“Kita sudah sepakat, tapi pada dasarnya posisi kita mau merubah (RDTR-PZ) ini yang perlu kita lebih cermati,” tandas Yusmada. (DDJP/alw/oki)